Petugas Samsat Kediri Kota Sosialisasikan Perpanjangan Pajak STNK, Pelayanan Humanis dan Cepat Dirasakan Masyarakat
KEDIRI KOTA — Petugas Samsat Bersama Kota Kediri terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui kegiatan sosialisasi mekanisme perpanjangan pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 21 April 2026, pukul 09.00 WIB, bertempat di lobby Samsat Bersama Kota Kediri, Jalan Supersemar No. 80, Ngronggo, Kecamatan Kota, Kota Kediri, Jawa Timur.
Dalam kegiatan ini, petugas menyasar masyarakat atau wajib pajak yang sedang melakukan pengurusan administrasi kendaraan bermotor. Sosialisasi dilakukan secara langsung dengan tujuan memberikan pemahaman yang jelas mengenai prosedur perpanjangan pajak kendaraan tahunan, sehingga masyarakat tidak mengalami kebingungan saat mengurus administrasi.
Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, petugas tampak aktif memberikan penjelasan kepada masyarakat dengan pendekatan yang komunikatif dan mudah dipahami. Petugas menjelaskan secara rinci mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak, di antaranya KTP asli sesuai identitas pemilik kendaraan, STNK, serta dokumen pendukung lainnya.
Tidak hanya itu, petugas juga memaparkan secara sistematis tahapan proses pelayanan perpanjangan pajak STNK. Proses tersebut dimulai dari pendaftaran berkas, dilanjutkan dengan verifikasi data oleh petugas, kemudian pembayaran pajak kendaraan bermotor, hingga tahap akhir berupa penerbitan STNK yang telah diperpanjang. Seluruh tahapan dijelaskan secara runtut agar masyarakat memahami alur pelayanan secara utuh.
Untuk memperjelas penjelasan, petugas juga menunjukkan contoh dokumen kepada masyarakat. Selain itu, pendampingan diberikan secara langsung kepada wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melengkapi berkas administrasi. Hal ini bertujuan agar proses pengurusan dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
Dalam pelaksanaannya, pelayanan yang diberikan menonjolkan pendekatan humanis. Petugas terlihat ramah, responsif, serta sigap dalam melayani setiap pertanyaan maupun kebutuhan masyarakat. Di sisi lain, aspek ketepatan dan kecepatan juga menjadi prioritas utama. Petugas bekerja secara efisien dalam memproses administrasi, namun tetap mengedepankan ketelitian dalam pemeriksaan data agar tidak terjadi kesalahan.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho P., S.H., menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang Samsat.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang humanis, cepat, dan tepat kepada masyarakat. Sosialisasi ini penting agar wajib pajak memahami prosedur perpanjangan pajak STNK, sehingga prosesnya berjalan lancar dan tidak membingungkan,” ujar AKP Tutud.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak hanya tertib dalam administrasi kendaraan, tetapi juga disiplin dalam berlalu lintas.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, berkonsentrasi saat berkendara, serta memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan. Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi ini pun mendapatkan tanggapan positif dari masyarakat. Salah satu warga mengaku sangat terbantu dengan adanya penjelasan langsung dari petugas.
“Terima kasih kepada petugas Samsat yang sudah memberikan penjelasan dengan jelas dan sabar. Kami jadi lebih paham alur perpanjangan pajak STNK, sehingga tidak bingung lagi saat mengurus,” ungkapnya.
Warga lainnya juga menyampaikan apresiasi terhadap pelayanan yang diberikan.
“Pelayanannya cepat, petugasnya ramah, dan sangat membantu. Prosesnya jelas dan tidak berbelit-belit,” katanya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu sebagai bentuk kepatuhan administrasi. Selain itu, kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas juga diharapkan terus meningkat, guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Kediri.





